PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di...
Pasal 7
BAB 3 — PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Staf Pribadi mempunyai fungsi: a. pelaksanaan tugas administrasi berupa pengaturan, pengkoordinasian dan sinkronisasi kegiatan Kepala Badan; b. penyiapan dan pengkoordinasian kebutuhan pribadi terkait kedinasan Kepala Badan dalam pelaksanaan tugasnya; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
