PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN
(1) Untuk kelancaran koordinasi dan pendayagunaan Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jabatan staf khusus meliputi hubungan dan penguatan antar
lembaga. (2) Untuk kelancaran koordinasi dan pendayagunaan Staf Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jabatan Staf Pribadi meliputi pelayanan administrasi dan pelayanan pribadi terkait kedinasan Kepala Badan.
