PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN
Staf Khusus dan Staf Pribadi secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan secara teknis administratif di bawah koordinasi Sekretaris Utama, serta bersifat ad hoc.
