PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di...
Pasal 11
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Staf Khusus berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan keahliannya yang besarannya ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Staf Khusus dan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Staf Pribadi berhak mendapatkan gaji dan tambahan penghasilan yang besarannya ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Jumlah Staf Pribadi dan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling banyak dengan Keputusan Kepala Badan.
