PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di...
Pasal 12
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Staf Khusus diangkat oleh Kepala Badan dari PNS dan/atau non-PNS yang memenuhi persyaratan. (2) Staf Pribadi diangkat oleh Kepala Badan dari PNS, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA yang memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PNS atau non-PNS yang memiliki kualifikasi profesional/keahlian yang dibutuhkan; dan b. untuk Staf Khusus dari PNS memiliki pangkat paling rendah Pembina (golongan ruang IV/a). (4) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. PNS yang memiliki:
- pangkat paling rendah Penata Muda (golongan ruang III/a);
- pendidikan formal paling rendah berijazah formal Strata Satu (S1); dan 3) memiliki pengalaman, keahlian, serta pengetahuan sesuai dengan kompetensi di bidangnya masing-masing. b. Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA yang memiliki:
- pangkat setingkat perwira pertama; dan 2) memiliki pengalaman, keahlian, serta pengetahuan sesuai dengan kompetensi di bidangnya masing-masing. (5) Pengangkatan Staf Khusus dan Staf Pribadi untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan kebutuhan. (6) Pengangkatan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(7) Pemberhentian Staf Khusus dan Staf Pribadi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
