PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di...
Pasal 10
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Staf Khusus dan Staf Pribadi wajib menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kerahasiaan segala bentuk data/informasi dan dokumen, serta melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggung jawab. (2) Staf Khusus dan Staf Pribadi wajib melaporkan dan menyampaikan informasi strategis pada kesempatan pertama kepada Kepala Badan, serta secara berkala wajib menyusun laporan setiap bulan kepada Kepala Badan.
