PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENINDAKAN HUKUM
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, seluruh ketentuan teknis dari Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
