PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENINDAKAN HUKUM
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Penindakan Hukum berdasarkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER- 002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini.
