PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENINDAKAN HUKUM
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum menurut Peraturan Badan ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Keamanan Laut setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
