PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN
Untuk kelancaran koordinasi dan pendayagunaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jabatan Kelompok Kerja dikelompokkan ke dalam bidang sebagai berikut: a. Bidang Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut; b. Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama; c. Bidang Kebijakan dan Strategi; dan d. Bidang lainnya yang ditentukan oleh Kepala Badan.
