PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN
Kelompok Kerja secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan secara teknis administratif di bawah koordinasi Sekretaris Utama, serta bersifat ad hoc.
