PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 3 — PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI KELOMPOK KERJA
Kelompok Kerja mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam memonitor dan melaksanakan mediasi atas perkembangan situasi dan kondisi keamanan dan keselamatan di laut, pengkajian dan penyusunan telaahan staf, penyusunan serta perumusan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA, implementasi kebijakan Kepala Badan di Bidang Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut, Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama, Bidang Kebijakan dan Strategi, serta Bidang lainnya yang ditentukan oleh Kepala Badan.
