PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Kelompok Kerja berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan keahliannya yang besarannya ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Kerja dan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
