PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kelompok Kerja diangkat oleh Kepala Badan dari PNS dan/atau non PNS yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PNS atau non PNS yang memiliki kualifikasi profesional/keahlian yang dibutuhkan; dan b. untuk Kelompok Kerja dari PNS memiliki pangkat paling rendah Pembina (golongan ruang IV/a). (3) Pengangkatan Kelompok Kerja untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan kebutuhan. (4) Pengangkatan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (5) Pemberhentian Kelompok Kerja ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
