PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Kelompok Kerja wajib menaati peraturan perundang- undangan, menjaga kerahasiaan segala bentuk data/informasi dan dokumen, serta melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggung
jawab. (2) Kelompok Kerja wajib melaporkan dan menyampaikan informasi strategis pada kesempatan pertama kepada Kepala Badan, serta secara berkala wajib menyusun laporan setiap bulan kepada Kepala Badan.
