PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 8
BAB 3 — KATEGORI GRATIFIKASI
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap terkait kedinasan, yaitu pemberian yang diterima secara resmi oleh aparatur Bakamla sebagai wakil resmi instansi dalam suatu kegiatan dinas, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut; dan b. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap tidak terkait kedinasan.
