PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 7
BAB 3 — KATEGORI GRATIFIKASI
Gratifikasi yang Dianggap Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi penerimaan namun tidak terbatas pada: a. marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk; b. cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi;
c. gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan d. sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
