PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 21
BAB 4 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Inspektorat berwenang untuk menghentikan penelaahan atas laporan gratifikasi jika tidak cukup bukti. (2) Inspektorat wajib untuk memenuhi bukti yang dibutuhkan untuk melakukan penelaahan atas laporan gratifikasi.
