PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 20
BAB 4 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Inspektorat wajib memberikan keputusan hasil penelaahan kepada Pegawai Bakamla yang melaporkan
gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diputuskan bahwa gratifikasi berindikasi suap maka laporan gratifikasi diteruskan kepada KPK. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Pimpinan Unit Kerja paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima.
