PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 19
BAB 4 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Inspektorat dapat melakukan penelaahan dalam hal terdapat indikasi suap pada penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak laporan gratifikasi diterima oleh Pimpinan Unit Kerja.
