PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 18
BAB 4 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Inspektorat sebagai aparat yang bertanggung jawab pada UPG wajib melakukan penelaahan sejak laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diterima. (2) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pejabat eselon I dan pegawai di lingkungan Inspektorat, penugasan diputuskan oleh Kepala Bakamla. (3) Inspektorat dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi masalah hukum terkait dalam penelaahan gratifikasi.
