PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 17
BAB 4 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Masing-masing Pimpinan Unit Kerja wajib membuat dan menyampaikan laporan bulanan unit kerja yang dipimpinnya atas penerimaan laporan gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Inspektorat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) awal bulan berikutnya.
