PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 16
BAB 4 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pimpinan Unit Kerja wajib meneruskan laporan gratifikasi dan barang bukti benda gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 15 kepada Inspektorat paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima.
