PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 15
BAB 4 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Benda gratifikasi yang berasal dari gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib diserahkan kepada Pimpinan Unit Kerja secara berjenjang pada saat pelaporan gratifikasi.
