PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 14
BAB 4 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pegawai Bakamla berhak memperoleh jawaban tertulis atas laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penelaahan gratifikasi.
