PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 13
BAB 4 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai Bakamla wajib memenuhi undangan Inspektorat dan/atau KPK dalam hal diperlukan informasi untuk penelaahan gratifikasi. (2) Pegawai Bakamla wajib mematuhi keputusan Inspektorat dan/atau KPK atas kepemilikan benda gratifikasi.
