Pasal 12
BAB 4 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Pegawai Bakamla bersangkutan kepada Pimpinan Unit Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan/atau diberikan. (2) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data sebagai berikut: a. identitas penerima gratifikasi, terdiri atas nama lengkap, nomor pegawai, jabatan dan unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon; b. jenis praktek gratifikasi yang telah dilakukan yaitu penerimaan/penolakan dan/atau pemberian gratifikasi; c. bentuk gratifikasi yaitu spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, pulpen, dan sebaginya;
d. waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi diterima atau diserahkannya gratifikasi; e. nama pihak/lembaga/instansi pemberi/penerima gratifikasi; f. nilai/taksiran nilai material dari gratifikasi; dan/atau g. dokumen kelengkapan pendukung lainnya.
