PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 22
BAB 4 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Inspektorat membuat laporan semester pengendalian gratifikasi yang disampaikan kepada Kepala Bakamla yang paling sedikit memuat: a. jumlah dan jenis laporan gratifikasi yang dianggap suap; b. jumlah dan jenis laporan gratifikasi dalam kedinasan; c. jumlah dan jenis laporan gratifikasi yang ditelaah; dan
d. hal penting yang perlu dilaporkan atas laporan gratifikasi yang ditindaklanjuti. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) awal bulan semester berikutnya.
