Pasal 45
BAB 6 — PERCEPATAN SPBE
(1) Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen personel Bakamla RI, dilakukan penerapan manajemen pegawai negeri sipil berbasis elektronik.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemen pegawai negeri sipil disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kepegawaian untuk konsolidasi data pegawai negeri sipil dari semua unit kerja di Bakamla RI. (4) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. bagi pakai data kepegawaian Bakamla RI; b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kepegawaian; c. penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaian yang terintegrasi; dan d. penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaian di Bakamla RI.
