Pasal 46
BAB 6 — PERCEPATAN SPBE
(1) Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, dilakukan penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik di Bakamla RI. (2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan pengaduan berbasis elektronik di Bakamla RI. (4) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik; dan c. penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.
