Pasal 44
BAB 6 — PERCEPATAN SPBE
(1) Untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik di Bakamla RI. (2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kearsipan Bakamla RI. (4) Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. bagi pakai arsip dan informasi kearsipan antar unit kerja di Bakamla RI; b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan c. penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yang terintegrasi.
