PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP...
Pasal 9
(1) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan dengan melibatkan: a. tim Inspektorat; b. tim antarunit kerja terkait di lingkungan Bakamla; dan/atau c. tim antarkementerian/lembaga. (2) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan melibatkan: a. Inspektorat; b. unit kerja terkait di lingkungan Bakamla; dan/atau c. kementerian/lembaga. (3) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
