PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP...
Pasal 8
(1) Hasil proses pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disertai dengan rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat dan disampaikan kepada Inspektur dengan tembusan kepada Sekretaris Utama Bakamla dan/atau pejabat setingkat eselon II yang terkait. (2) Dalam hal Pengaduan Masyarakat menyangkut Pegawai Tetap, rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Inspektorat. (3) Dalam hal aduan masyarakat menyangkut Pegawai Perbantuan, rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada instansi asal. (4) Hasil pengkajian beserta rekomendasi disampaikan kepala pelapor dan terlapor.
