PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP...
Pasal 7
(1) Kelengkapan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit memuat: a. data pengaduan, yang berisikan nomor dan tanggal agenda, tanggal pengaduan, serta ruang lingkup pengaduan; b. identitas pelapor, yang berisikan nama, alamat, pekerjaan dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya; c. identitas terlapor, yang berisikan nama, alamat, jabatan, dan/atau asal unit kerja; dan d. lokasi kasus. (2) Dalam hal Pengaduan Masyarakat tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menginformasikan penolakan Pengaduan Masyarakat kepada pelapor.
