PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP...
Pasal 6
(1) Pengaduan Masyarakat disampaikan secara lengkap dalam bentuk tertulis melalui media elektronik atau nonelektronik secara langsung atau tidak langsung. (2) Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Inspektur. (3) Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadministrasikan oleh sekretariat Inspektorat. (4) Pengadministrasian Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui proses pengkajian untuk mengidentifikasi tingkat permasalahan dan pengawasannya.
