Pasal 10
(1) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. terlapor yang diadukan langsung kepada Inspektorat atau yang diadukan secara khusus oleh jajaran pejabat di lingkungan Bakamla; dan b. materi pengaduan secara tertulis mempunyai nilai strategis. (2) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat ditindaklanjuti oleh tim antarunit kerja terkait di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal materi pengaduan memerlukan bantuan teknis dari unit kerja terkait di lingkungan Bakamla. (3) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat ditindaklanjuti oleh tim antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi: a. terlapor dan/atau materi pengaduan mempunyai keterkaitan dengan 2 (dua) atau lebih kementerian/lembaga; dan/atau b. diperlukannya keterangan dan bantuan teknis dari kementerian/lembaga terkait.
