PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP...
Pasal 11
(1) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat dilimpahkan kepada Inspektorat dan/atau unit kerja terkait di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b dalam hal terlapor dan/atau materi pengaduan lebih tepat ditangani oleh pimpinan unit kerja bersangkutan. (2) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat dilimpahkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dalam hal terlapor dan/atau materi pengaduan menjadi kewenangan kementerian/lembaga bersangkutan.
