PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 9
BAB 3 — KODE ETIK PEGAWAI
Etika terhadap sesama pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, setiap pegawai wajib: a. menghormati sesama pegawai sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; dan b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta menjalin kerja sama sesama pegawai.
