PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 10
BAB 3 — KODE ETIK PEGAWAI
Etika hubungan dengan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, setiap pegawai wajib: a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; b. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif didasari dengan empati, hormat, santun dan tanpa pemaksaan; c. mematuhi kaidah hukum untuk mewujudkan penegakan hukum; dan d. memberikan pelayanan informasi publik atas informasi yang diperlukan sesuai dengan batasan kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan.
