PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 11
BAB 3 — KODE ETIK PEGAWAI
Etika kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, setiap pegawai wajib: a. menjaga kehormatan lembaga; b. memiliki integritas dan konsisten dalam bersikap dan bertindak; c. objektif terhadap permasalahan; d. memiliki komitmen terhadap visi dan misi; e. menandatangani pakta integritas; f. berani dan tegas dalam mengambil keputusan dan resiko kerja; g. disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan perintah tugas yang dipercayakan kepadanya; dan
h. transparan, setiap pelaksanaan tugas dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan serta dievaluasi secara berkala.
