PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 12
BAB 3 — KODE ETIK PEGAWAI
Etika kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, setiap pegawai wajib: a. menjunjung tinggi Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. membangun koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait; d. transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; e. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya secara efisien dan efektif; dan f. mentaati semua ketentuan peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas.
