PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 8
BAB 3 — KODE ETIK PEGAWAI
Etika kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, setiap pegawai wajib: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. profesional, netral dan bermoral tinggi; c. menjunjung tinggi sumpah atau janji sebagai pegawai menurut agama dan kepercayaannya; d. inovatif, kaya akan ide baru, dan meningkatkan kemampuan dalam Proses Penegakan Hukum di Laut; e. memiliki jiwa kepemimpinan, berani menjadi pelopor dan penggerak perubahan dalam Proses Penegakan Hukum di Laut, dapat dipercaya untuk mencapai kinerja sesuai dengan harapan; f. tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme; dan g. loyal dan memiliki dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan masyarakat.
