PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada asas: a. kepastian hukum; b. profesionalitas; c. proporsionalitas; d. keterpaduan; e. delegasi; f. netralitas; g. akuntabilitas; h. efektif dan efisien; i. keterbukaan; j. non diskriminatif; k. persatuan dan kesatuan; l. keadilan dan kesetaraan; dan m. kesejahteraan.
