PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 5
BAB 2 — ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: a. Nilai dasar; b. Kode etik dan kode perilaku; c. Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d. Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e. Kualifikasi akademik; f. Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya; dan g. Profesionalitas jabatan.
