Pasal 27
BAB 7 — KRITERIA PELANGGARAN
Kriteria pelanggaran sedang, sebagai berikut: a. melampaui batas kewenangan dalam melaksanakan perintah kedinasan; b. melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik lembaga seperti mendatangi tempat tertentu yang dapat merusak kehormatan lembaga kecuali karena urusan dinas atau atas perintah atasan, serta melakukan pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya; c. menggunakan data dan/atau informasi milik lembaga untuk hal di luar tugas dan kewenangan; d. berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan calon tersangka, tersangka dan terdakwa atau keluarganya atau pihak lain yang terkait, yang penanganan kasusnya sedang dalam proses penyidikan kecuali pegawai yang melaksanakan tugas karena
perintah jabatan; e. menerima gratifikasi; f. memberikan beban tambahan biaya dalam melaksanakan pelayanan; dan g. melecehkan harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
