PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 28
BAB 7 — KRITERIA PELANGGARAN
Kriteria pelanggaran berat, sebagai berikut: a. memanipulasi dan rekayasa perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui, didengar atau diperolehnya terutama terkait tugas lembaga yang wajib dirahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak tanpa persetujuan pimpinan; dan c. menyalahgunakan wewenang yang dapat mengakibatkan dan menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan, kerugian, dan ketergantungan bagi para pihak yang terkait dengan perkara.
