Pasal 26
BAB 7 — KRITERIA PELANGGARAN
Kriteria pelanggaran ringan, sebagai berikut: a. memberikan dan menerima perintah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar mengenai lembaga dan/atau pribadi pegawai kepada pihak lain; c. menggunakan fasilitas kantor selain untuk kegiatan kedinasan; d. bersikap diskriminatif melalui tindakan atau pernyataan terhadap rekan kerja, tamu, bawahan maupun atasan; e. melakukan kegiatan dengan pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk pengaruh isteri atau suami, anak, dan orang lain yang masih terikat hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan; f. mencari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menolak permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena keterbatasan sarana dan prasarana.
