PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 25
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Keputusan penjatuhan sanksi berdasarkan pemeriksaan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Keputusan penjatuhan sanksi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan awal terhadap pegawai dengan status perbantuan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sedang dan berat, hasil pemeriksaan diserahkan kepada pimpinan instansi induk dari pegawai yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan.
