PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 24
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1): a. Anggota Majelis Kode Etik memberikan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi, dan keputusan; dan b. Sekretaris Majelis Kode Etik mencatat dan mengarsipkan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi, dan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi, dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat rahasia. (3) Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dihadiri paling sedikit 5 (lima) anggota.
