PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 23
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Bakamla yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. (2) Setelah dilaksanakan pemeriksaan, Majelis Kode Etik menentukan jadwal sidang dan melaksanakan sidang.
